Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bertugas sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa yang menampung aspirasi, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
- Menggali dan menyalurkan aspirasi: Menampung, mengelola, dan menyuarakan kebutuhan serta keluhan masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah desa: Memimpin forum musyawarah untuk perencanaan pembangunan atau pengambilan keputusan penting.
- Membahas rancangan peraturan desa: Merumuskan dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa.
- Mengawasi kinerja kepala desa: Memantau pelaksanaan kebijakan, APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan laporan penyelenggaraan pemerintahan.
- Urusan Pilkades: Membentuk panitia pemilihan kepala desa serta memfasilitasi pemilihan kepala desa antarwaktu jika terjadi kekosongan.
- Fungsi Legislasi: Bersama pemerintah desa menetapkan peraturan desa.
- Fungsi Aspirasi: Menjadi jembatan suara warga kepada pemegang kebijakan.
- Fungsi Pengawasan: Mengontrol transparansi dan akuntabilitas kinerja kepala desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS BPD
MASA JABATAN 2022 s/d 2027
DESA SUMBERSARI
KECAMATAN SINE KABUPATEN NGAWI
Surat Keputusan Kepala Desa Sumbersari Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Sumbersari
|
No
|
Jabatan
|
Nama Pejabat
|
Alamat
|
|
1
|
KETUA
|
YUDIANTO
|
SARIMULYO RT 01/01
|
|
2
|
WAKIL KETUA
|
BAMBANG YULIANTO
|
PANJEN RT 03/01
|
|
3
|
SEKRETARIS
|
TUTIK HN
|
BULAKREJO RT 01/01
|
|
4
|
ANGGOTA
|
SUGIYANTI
|
TENDEN RT 05/01
|
|
5
|
ANGGOTA
|
YANTO
|
BULAKREJO RT 02/02
|