Artikel
Pemerintah Desa SOTK
SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintah Desa adalah pengaturan struktur organisasi, tugas, fungsi, serta hubungan kerja dalam Pemerintahan Desa.
-
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat desa
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa
Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan membawahi maksimal 3 urusan (Kaur)
Kaur Tata Usaha dan Umum (mengurus administrasi surat-menyurat dan arsip)
Kaur Keuangan (mengurus administrasi keuangan dan anggaran)
Kaur Perencanaan (mengurus data dan perencanaan pembangunan desa)
Unsur kewilayahan atau yang dikenal sebagai Kepala Dusun (Kadus) / Dukuh / atau sebutan lain
Unsur pembantu tugas operasional yang terdiri dari maksimal 3 seksi (Kasi)
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan
Kasi Pelayanan
Susunan Organisasi Pemerintah Desa Sumbersari
- Kepala Desa : ZWENLY SETYO PRAMONO, ST
- Plt. Sekretaris Desa : FERIANSAH ADI PRASETYO
- Kepala Urusan TU & Umum : SUTIKNYO
- Kepala Urusan Keuangan : SURAJI
- Kepala Urusan Perencanaan : FERIANSAH ADI PRASETYO
- Kepala Seksi Pemerintahan: SIXTUS ADEKARISMAWAN, SP
- Kepala Seksi Kesejahteraan : WINDA MARIYANI, SE
- Kepala Seksi Pelayanan : SUMARNO
- Kepala Dusun Panjen : SUWANTO
- Kepala Dusun Tenden : HARY TOMMY ISTANTO
- Kepala Dusun Bulakrejo : TONI NOVIANTO
- Kepala Dusun Sarimulyo : JOKO SUSANTO